loading...
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) merupakan suatu kementerian yang ada di dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Nila
Moeloek.
Dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan kesehatan haji, maka pendaftaran sebagai Petugas Kesehatan Haji Indonesia telah dapat dilakukan untuk rentang masa tugas 2 tahun kedepan . Silakan pilih dan rencanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk mendaftar, setiap peminat dipersyaratkan memiliki akun. Satu orang hanya dapat memiliki satu akun dan berlaku untuk periode rekrutmen selanjutnya. Pembuatan akun dapat dilakukan sepanjang tahun. Berikut informasi selengkapnya :
PENUGASAN PKHI
A. Tim Kesehatan Haji Indonesia ( TKHI )
- Dokter
- Perawat
- Tim Promotif & Preventif
- Tim Kuratif & Rehabilitatif
- Pelayanan Klinik
- Pelayanan Sanitasi dan Surveilans
- Pelayanan Informasi Kesehatan
- Pelayanan Gizi
- Pelayanan Farmasi & Perbekkes
- Pelayanan Laboratorium
- Pelayanan Radiologi
- Pelayanan Gigi dan Mulut
- Pelayanan ambulans
- Pelayanan Penunjang Kesehatan Lainnya.
- Tim Gerak Cepat (Emergency Response Team)
- Warga Negara Indonesia
- Beragama islam
- Berusia maksimal 55 tahun
- Memiliki badan sehat dan khusus perempuana tidak dalam keadaan hamil, sesuai hasil medical check up
- Pegawai Negeri (PNS/TNI/ POLRI ) Atau pegawai tetap di rumah sakit / klinik swasta
- Bagi pendaftar yang bekerja dirumah sakit / klinik swasta melampirkan surat ijin operasional rumah sakit / klinik swasta
- Mempunyai komptenesi yang dibuktikan dengan ijazah
- Berpengalaman minimal dua tahun pada tempat yang sama dan dibuktikan dengan surat keputusan penempatan atau surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) dan surat penyataan pengalaman bekerja dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi
- Mendapatkan persetujuan secara tertulis dari suami
- Pasangan suami instri tidak boleh mengajukan lamaran pada musim haji yang sama
- Siap sedia tidak menjadi penyerta suami / istri, orang tua, dan / atau mertua baik sebagai petugas maupun jamaah haji
- Siap sedia penempatan dan ditugaskan sesuai kebutuhan operasional
- Tidak sedang terlibat dalam proses hukum
- Penempatan TKHI porsi daerah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat.
- Penempatan PPIH dan TKHI porsi pusat dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Haji
- Pembuatan akun.
- Pengambilan Nomor Formulir (NF).
- Kelengkapan data elektronik.
- Tes potensi peminat PKHI.
- Pengambilan Nomor Registrasi (NR).
- Seleksi data elektronik.
- Pemberkasan dan Medical Check Up (MCU)
- Seleksi berkas
- Tes psikometri
- Nominasi peserta latih
- Pelatihan kompetensi
- Pembekalan integrasi
- Penetapan PKHI
- Penempatan PKHI
- Pemberangkatan dan Pemulangan PKHI
- Penugasan PKHI
Bagi kalian yang berminat dan memenuhi persyaratan diatas, silahkan dilihat prosedur dan tata cara pendaftarannya melalui laman resmi berikut : http://puskeshaji.depkes.go.id/webs/
Informasi resmi dapat anda lihat disini.
Sumber : rekrutmen.net
Demikian informasi yang kami sampaikan . Silahkan like fanspage kami dan tetap kunjungi situs kami di http://www.abninformasi.tk/. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya.
Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman kami DISINI..!
loading...
0 Response to " REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA UNTUK TAHUN 2017 "
Post a Comment